IKA UNDIP Minta DPR Rampungkan UU Anti Terorisme

IKA UNDIP Minta DPR Rampungkan UU Anti Terorisme

Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (DPP IKA UNDIP) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dan Pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Anti Terorisme yang saat ini pembahasannya masih tertahan di Parlemen.

Ketua Umum DPP IKA UNDIP, Maryono dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 15 Mei 2018 juga meminta pemerintah dapat bertindak tegas terhadap pelaku dan pendukung teror bom serta melakukan tindakan hukum sampai ke akar-akarnya agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

“Sesegera mungkin dalam masa Sidang DPR RI yang akan datang harus selesai, namun jika diperlukan kami juga memahami jika Pemerintahan Presiden RI, Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU/Perpu tentang Anti Terorisme,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya memberikan apresiasi kepada pemerintah, aparat kepolisian dan lembaga lain yang telah secara sigap dan cepat dalam menangani peristiwa teror di Surabaya dan Sidoarjo.

Baca juga: Bom dan Kemanusiaan

“Kami juga mendesak pada pemerintah untuk dapat bertidak tegas terhadap pelaku dan pendukung teror, serta melakukan tindakan hukum sampai ke akar-akarnya agar sekecil apapun perilaku teror dapat ditangkal sejak dini,” ucapnya.

Di sisi lain, kata Maryono, seluruh elemen masyarakat harus menggalang rasa persatuan dan persaudaraan anak bangsa, termasuk para tokoh agama dan agamawan agar memberikan taushiah, ajaran, pedoman beragama secara benar dan menyejukkan dengan substansi keagamaan yang benar.

Maryono, yang juga menjabat sebagai Dirut BTN juga menginstruksikan kepada seluruh alumni UNDIP untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan membantu pemerintah dalam menangani terorisme. “Kami menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya korban terorisme serta korban yang luka-luka,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News