Jakarta – Bank Indonesia (BI) mewajibkan perbankan untuk terkoneksi dengan dua lembaga switching (pemroses transaksi pembayaran). Arahan Bank Sentral ini merupakan salah satu upaya BI dalam mendorong program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Direktur Eksekutif, Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI, Pungky P. Wibowo di Jakarta, Rabu, 25 April 2018 mengatakan, kewajiban perbankan untuk terkoneksi dengan dua lembaga switching ini akan mulai diimplementasikan pada Juni 2018.
Namun demikian, kata dia, sudah ada beberapa bank yang sudah terkoneksi dengan dua lembaga switching. Menurutnya, hingga kini, dari total bank yang ada di Indonesia sebanyak 90-95 persen perbankan nasional yang telah terkoneksi dengan dua lembaga switching.
“Juni 2018 tiap bank harus konek dengan dua lembaga switching minimal. Update saat ini 90-95 persen sudah melakukan. Jadi tinggal perkembangan sistemnya saja,” ujar Pungky.
Baca juga: Sebanyak 49 Bank Sudah Interkoneksi ke 2 Lembaga Switching
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Sugeng mengakui, saat ini sudah ada 49 bank yang telah terkoneksi dengan dua lembaga switching. Sementara 60 bank lainnya baru terkoneksi dengan satu lembaga switching. Sisanya masih dalam tahap proses menghubungkan dengan lembaga switching.
“Saat ini masih finalisasi. Sisanya masih dalam menyelesaikan proses,” ujar Sugeng beberapa waktu lalu.
Asal tahu saja, sejauh ini terdapat empat lembaga switching yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia antara lain terdiri dari PT Jalin Nusantara, PT Artajasa Pembayaran Elektronis, PT Rintis Sejahtera (PRIMA), dan PT Daya Network Lestari (Alto).
Lebih lanjut dirinya menilai, penerapan aturan perbankan untuk terkneksi minimal dengan dua lembaga switching ini diklaim BI sudah lebih baik bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang hanya terkoneksi dengan satu lembaga switching. Salah satunya seperti Thailand.
“Kalau terkoneksi dengan dua lembaga switching ada backup-nya. Kami berpikir sampai sana,” paparnya. (*)