Purwokerto – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak sepenuhnya modal awal atau dana Bank Wakaf Mikro (BWM) akan disalurkan untuk pembiayaan nasabah, karena sebagian lagi diperuntukan untuk investasi.
BWM diberi kesempatan mengelola dana yang diperoleh dari donatur guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bentuk pengelolaan dananya yaitu dengan memiliki deposito yang dimana hasil dari deposito tersebut untuk membiayai operasional sehingga nasabah tidak perlu membayar dengan margin tinggi.
“Modal BWM ini antara Rp4 miliar sampai Rp8 miliar, Rp 8 miliar adalah yang ideal. Jadi tidak semua modal Rp8 miliar ini disalurkan ke masyarakat, ada jumlah tertentu misalkan Rp3 miliar untuk ditanamkan di deposito sehingga menghasilkan pendapatan”, ungkap Ahmad Soekro, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK di Purwokerto, Kamis, 5 April 2018.
Pembentukan BWM dilakukan dengan dibantu para donatur dalam bentuk dana khusus melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Syariah Mandiri serta menyertakan tokoh pengasuh pesantren setempat.
Baca juga: Bank Wakaf Mikro: Fokus Pada Pembiayaan Masyarakat Kecil
Saat ini sudah ada 20 BWM yang mendapatkan izin OJK tersebar di Indonesia, selanjutnya direncanakan akan didirikan 20 BWM lagi dan tidak hanya tumbuh di sekitar wilayah pesantren.
“Yang sekarang itu di daerah Jawa, mungkin nanti kita akan arahkan untuk membangun di luar Jawa seperti Sumatera, Madura, Papua, Sulawesi, Kalimantan, semua nasional dicoba mengembangkan pilot project bank wakaf ini”, tambah Soekro.
Hingga akhir Maret 2018, jumlah nasabah BWM tercatat mencapai 3.876 nasabah, dengan penyaluran pembiayaan mencapai Rp3,63 miliar.
“OJK akan terus mendorong masyarakat untuk terus mendukung bank wakaf mikro guna memberantas rentenir, kemudian membangun masyarakat yang lebih sejahtera, dan inklusi keuangan meningkat”, tutup Soekro. (Bagus)