Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga broker yakni PT Danareksa Sekuritas, PT Millenium Danatama Sekuritas dan PT Realiance Securities, terkait transaksi tidak wajar terhadap saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan pihaknya sejauh ini telah berkoordinasi dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Kalau kemarin sudah diperiksa oleh BEI. Dengan koordinasi akan tahu masalahnya dari awal, kemudian Bursa mengenakan sanksi. Selanjutnya di BEI ke arah pelanggaran administrasi, pelanggaran SOP, pelanggaran know your customer (KYC),” kata Nurhaida di Jakarta, Kamis, 12 November 2015.
Namun begitu, Nurhaida mengatakan pemeriksaan kemungkinan masih bakal lebih jauh. Sehingga memungkinkan berlangsung ke tingkat penyidikan dan berlanjut pada pemidanaan pasar modal.
“Kita tindak lanjut dengan pemeriksaan, kalau indikasi lebih jauh ada pidana berlanjut penyidikan. Itu kalau penyidikan bisa perusahaan kalau pidana pasar modal ya biasanya individu. Atau indikasi transfer sistem itu individu atau bisa perusahaan tentu hasil penyidikan yang bisa melihat,” ujarnya.
Namun begitu, OJK sendiri masih bungkam terkait dengan sanksi yang bakal diterima oleh para broker. Menurutnya, sanksi bisa keluar jika pemeriksaan tersebut selesai.
“OJK akan melakukan pemeriksaan lanjut, kalau ada indikasi pidana pasar modal bisa penyidikan. Kapannya tentu sesegera mungkin setelah ada, yang jelas begitu laporan dari Bursa, OJK akan masuk dengan pemeriksaan. Pemeriksaan berapa lama, apakah berujung penyidikan tentu di pemeriksaan,” jelas dia. (*) Dwitya Putra