Jakarta– Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) digunakan sebagai salah satu sarana mitigasi risiko dalam analisa terhadap Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKM-K) atau Calon Terjamin Perum Jamkrindo dan kegiatan pemeringkatan UMKMK.
Acara ini dihadiri oleh Direktur Utama Perum Jamkrindo Randi Anto dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (DukCapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Pusat Perum Jamkrindo, Rabu 14 Maret 2018.
Dalam Sambutannya, Direktur Utama Perum Jamkrindo Randi Anto mengatakan bahwa kerjasama dengan Dirjen Dukcapil menjadi bagian dari strategi korporasi Perum Jamkrindo, agar semakin banyak UMKMK yang dapat menikmati kemudahan untuk mengakses sumber permodalan dengan Penjaminan dari Jamkrindo.
“Dalam proses analisa UMKMK, pemanfaatan data, informasi e-KTP akan menjadi bagian dari pengendalian risiko yang semakin prudent karena identitas data UMKMK Indonesia dapat diverifikasi dengan cepat dan akurat melalui sistem e-KTP,” kata Randi Anto melalui keterangan persnya di Jakarta, Rabu 14 Maret 2018.
Dia berharap kerjasama dengan Dirjen Dukcapil ini dapat terjalin dengan erat untuk saling menguatkan dalam mendukung program Pemerintah di bidang Pemberdayaan Ekonomi dan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief Fakrullah menyampaikan bahwa sebanyak 97,4 persen penduduk sudah merekam data KTP-el. Hanya tersisa sekitar empat juta penduduk lagi yang belum melakukan perekaman data.
Baca juga: Perum Jamkrindo Berikan Penjaminan Konvensional dan Syariah
“Dengan rekam data KTP-el akan dapat diketahui seluruh identitas yang bersangkutan. Misalnya, dengan NIK saat dibuka di rumah sakit akan mengetahui riwayat penyakit yang diderita yang bersangkutan, dan Kepolisian dapat mengetahui apakah pernah terlibat kasus pidana atau tidak, sehingga akan berguna untuk memenuhi kebutuhan Perum Jamkrindo untuk mengetahui riwayat nasabahnya,” ungkap Zudan Arief Fakrullah
Bersamaan dengan ini juga dilakukan sosialisasi implementasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el untuk jajaran Perum Jamkrindo yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Perum Jamkrindo adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lahir pada tahun 1970 bergerak di bidang Penjaminan atas Kredit/Pembiayaan baik cash loan maupun non cash loan yang disalurkan oleh Bank/Non Bank kepada UMKM-K.
Di Indonesia sendiri kurang lebih 99% pelaku ekonomi kita adalah UMKMK, dimana saat ini masih banyak UMKMK yang belum bankable, namun usahanya feasible untuk dibiayai lembaga keuangan. Untuk itu kehadiran Perum Jamkrindo dapat menjembatani kebutuhan intermediasi yang dapat memudahkan UMKMK mengakses sumber permodalan. Jamkrindo berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan UMKMK dengan memberikan jaminan atas kredit/pembiayaan bagi UMKMK kepada lembaga keuangan.
Saat ini Perum Jamkrindo semakin tumbuh dan berkembang menjadi lokomotif industri penjaminan di Indonesia dan memiliki jaringan kerja yang luas dengan 9 kantor wilayah dan 1 kantor Cabang Khusus, 56 kantor cabang, dan 16 kantor unit pelayanan (KUP), Perum Jamkrindo menunjukkan komitmen yang kuat untuk membantu UMKMK di seluruh pelosok Indonesia untuk melakukan penjaminan atas risiko kegagalan finansial para pengusaha UMKMK.
Beberapa produk penjaminan kredit Perum Jamkrindo antara lain Penjaminan Kredit Usaha Rakyat, Penjaminan Kredit Mikro, Penjaminan Kredit Umum, Penjaminan Kredit Multiguna, Penjaminan Kredit Distribusi Barang, Penjaminan KPR (FLPP), Penjaminan Kredit kendaraan Bermotor, Penjaminan Surety Bond, Penjaminan Custom Bond, Penjaminan Bank Garansi/Kontra Garansi, Penjaminan Supply Chain Financing dan Penjaminan Fintech Lending.(*)