Regulator Siap Rampungkan Aturan Transparansi Fintech

Regulator Siap Rampungkan Aturan Transparansi Fintech

Jakarta– Maraknya investasi cryptocurrency atau uang digital seperti bitcoin cukup mencemaskan beberapa kalangan masyarakat, oleh karena itu Regulator terus merampungkan regulasi mengenai pengelolaan investasi tersebut.

Terlebih seluruh lembaga jasa keuangan dilarang memperdagangkan bitcoin, dan hingga saat ini baru dapat diperdagangkan melalui fintech dan belum diatur oleh regulator.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso berharap seluruh fintech dapat lebih transparan untuk dapat menjual produknya tersebut.

“Bitcoin ini sudah dilarang oleh otoritas bank sentral. Sedangkan untuk masyarakat hati-hati karena ada risikonya. Karena itu yang kita nanti akan keluarkan ketentuan ialah transparansi bagi semua fintech provider untuk mentransparankan tentang produk-produk yang dijual ke masyarakat,” jelas Wimboh di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Senin 6 Maret 2018.

Baca juga: Mitigasi Risiko, Regulator Diminta Perketat Regulasi Fintech

Wimboh menegaskan, seluruh lembaga fintech harus menjelaskan secara rinci tentang produk yang mereka pasarkan ke masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kerugian bagi masyarakat luas.

“Transparan ini mengenai produknya itu apa, manfaatnya ke masyarakat apa, kalau ada biayanya berapa agar masyarakat paham. Kalau mayarakat paham, berarti sudah tahu seberapa besar risikonya,” tambah Wimboh.

Dirinya menyebut, hingga saat ini belum ada laporan masyarakat mengenai kerugian akibat investasi uang digital tersebut, namun pihaknya terus memantau persebaran tersebut guna mengantisipasi resiko investasi bitcoin. (*)

Related Posts

News Update

Top News