Jakarta – Komisi XI DPR-RI masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan penetapan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) periode jabatan 2018-2023 yang akan diajukan ke Parlemen di bulan ini.
Ketua Komisi XI DPR-Ri, Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Senin, 12 Februari 2018 menegakan, pihaknya belum bisa mengomentari kapasitas figur-figur calon Gubernur BI yang sebelumnya sempat disebutkan oleh Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi.
“Pak Sofjan bukan pihak yang mempunyai kewenangan untuk (menetapkan calon Gubernur BI). Yang berhak adalah Presiden dan diajukan ke DPR,” ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Diperkirakan Hanya Mengirim Satu Nama Calon Gubernur BI
Sebelumnya Sofjan menyebutkan, ada empat nama calon Gubernur BI periode 2018-2023 yang sudah diajukan ke Jokowi, yakni Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro, Mantan Menkeu Chatib Basri, Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur BI saat ini, Agus DW Martowardojo.
Namun demikian, kata Mekeng, Komisi XI belum menerima nama-nama calon Gubernur BI yang akan mengikuti fit and proper test. “Saya tidak akan mengomentari pernyataan yang tidak resmi seperti yang disampaikan Pak Sofjan. Kalau Presiden sudah mengajukan ke DPR, bisa kami tanggapi soal kriteria mereka,” ucapnya. (*)