Jakarta– Bank Indonesia (BI) telah memperkenalkan transaksi lindung nilai (hedging) baru melalui Structured Product berupa CSO sejak September 2016. Sejalan dengan kebijakan tersebut, PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) telah menjalankan strategi lindung nilai melalui transaksi CSO dengan menggandeng PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) pada 23 Januari dan 25 Januari 2018.
Transaksi ini merupakan bagian dari strategi lindung nilai TBLA setelah secara sukses melakukan international bond issuance (XS1750550029) pada tanggal 17 Januari 2018 sebesar USD 200 Juta.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan TBLA kepada Maybank Indonesia dan mendukung sepenuhnya strategi lindung nilai TBLA. Hal ini juga menunjukkan komitmen kuat Maybank atas pengembangan transaksi lindung nilai di dalam negeri,” ungkap Eri Budiono, Direktur Global Banking Maybank Indonesia melalui keterangan resminya di Jakarta Minggu 4 Febuari 2018.
Baca juga : Maybank Bidik Pertumbuhan Kredit Double Digit di 2018
Transaksi CSO dengan TBLA merupakan transaksi CSO perdana Maybank Indonesia setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (effektif letter) sejak 13 Oktober 2017 yang lalu. Transaksi ini terdiri dari dua tahap dengan total nilai USD 50 juta untuk tenor 5 tahun, sedangkan range strike yang dipilih disesuaikan dengan pandangan TBLA akan pergerakan mata uang USD/IDR dalam lima tahun ke depan.
PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) merupakan salah satu anggota dari Sungai Budi Group, salah satu perintis industri pertanian di Indonesia yang didirikan pada 1947. Saat ini, Sungai Budi Group adalah salah satu pabrikan dan distributor produk konsumen berbasis pertanian terbesar di Indonesia. TBLA telah menjadi nasabah Korporasi Maybank Indonesia sejak 2003.
“Pelaksanaan Call Spread Option dan Cross Currency Swap merupakan bagian dari strategi lindung nilai TBLA, yang diterapkan secara disiplin sebagai bagian dari upaya TBLA untuk memperoleh pendanaan dari pasar internasional melalui international bonds issuance. Disamping itu pelaksanaan lindung nilai ini juga merupakan komitmen perusahaan untuk senantiasa comply terhadap penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi” ungkap Sudarmo Tasmin, Wakil Presiden Direktur TBLA.
Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia (BI) Nanang Hendarsyah juga menyambut baik pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami menyambut baik langkah penting yang diambil TBLA, sebagai salah satu Korporasi terdepan dalam menerapkan pengelolaan risiko pasar melalui transaksi Call Spread Option. Ini sejalan dengan upaya Bank Indonesia yang akan terus mendorong digunakannya instrumen pengelolaan risiko yang efektif, efisien, namun tetap aman” tutup Nanang. (*)