Jakarta – Guna memenuhi syarat rencana pemulihan (recovery plan) yang diminta regulator terhadap bank berdampak sistemik, PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) mengaku akan menerbitkan obligasi yang bisa dikonversi untuk memperkuat modal (convertible bond) senilai Rp500 miliar.
“Iya untuk memenuhi kewajiban recovery plan, kami berencana menerbitkan obligasi konversi di 2018,” ujar Direktur Strategi Bisnis dan Keuangan BRI Haru Koesmahargyo di Gedung BEI, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018
Menurutnya, BRI akan memasukan rencana penerbitan convertible bond atau obligasi koversi ke regulator. Dia menjelaskan, BRI mematok nilai obligasi konversi sebesar Rp500 miliar karena Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) BRI sudah relatif tinggi yakni kisaran 21-22 persen.
Dengan obligasi konversi ini, lanjut dia, BRI juga ingin memenuhi syarat permodalan Basel III. “Sesuatu surat berharga yang bisa right down atau yang bisa mengkonversi menjadi aset tier II tanpa delusi,” ucap Haru.
Ketentuan terkait penerbitan obligasi konversi diwajibkan bagi bank sistemik. Halo Ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi bagi Bank Sistemik. Dalam POJK itu, batas akhir bagi bank sistemik dalam menerbitan obligasi yang dapat dikonversi menjadi modal adalah hingga akhir tahun 2018 ini.
Kewajiban kepemilikan instrumen utang tersebut harus dipenuhi paling lambat 18 bulan sejak rencana aksi diterima oleh regulator. Obligasi konversi diharapkan memperkuat ketahanan permodalan bank sistemik. Hal ini untuk mengantisipasi risiko krisis baik dari faktor internal maupun eksternal. (*)