Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan pada periode 16 Januari 2018 hingga 14 Mei 2018. Hal ini mengacu pada kondisi perekonomian nasional serta kondisi perbankan maupun tingkat likuiditas.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah menjelaskan, adapun untuk tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk simpanan rupiah di bank umum adalah 5,75% dan untuk simpanan valas adalah 0,75%. Dan untuk bank perkreditan rakyat dengan rupiah sebesar 8,25%.
Halim menyebut, terdapat beberapa faktor yang membuat pihaknya mempertahankan tingkat bunga penjaminan.
“Salah satu faktornya ialah komponen Suku Bunga Pasar (SBP) untuk rupiah menunjukkan pergerakan yang stabil pada level 5,21%. Namun untuk SBP valas menunjukkan sedikit kenaikan 2 bps menjadi 0,57%,” ungkap Halim pada acara jumpa pers LPS di Jakarta, Jumat 12 Januari 2018.
Halim menjelaskan, untuk loan to deposit ratio (LDR) bank umum masih mengalami sedikit kenaikan dari Oktober 2017 sebesar 89,1% menjadi 89,35% pada November 2017.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah, LPS juga terus mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan tingkat bunga penjaminan simpanan.
“Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan,” tukas Halim. (*)