Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menerbitkan regulasi baru untuk impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor188/PMK.04/2010.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, terbitnya aturan baru ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penumpang yang cukup signifikan, peningkatan pendapatan per-kapita Warga Negara Indonesia serta aspirasi masyarakat.
“Revisi peraturan ini dilakukan dengan mengedepankan kemudahan, simplifikasi prosedur, kepastian layanan, dan transparansi,” ungkap Sri Mulyani di Kantor Kementrian Keuangan Jakarta, Kamis 28 Desember 2017.
Dalam Revisi PMK tersebut, pihaknya menaikkan nilai pembebasan bea masuk (de minimis value) untuk barang pribadi penumpang dari semula Free On Board (FOB) US$250 per orang menjadi FOB US$500 per orang, dan menghapus istilah keluarga untuk barang pribadi penumpang.
“Peningkatan nilai pembebasan bea masuk untuk berang pribadi penumpang dari semula FOB US$250 per orang menjadi FOB US$500 per orang ini cukup moderat jika dibandingkan dengan negara lain yang memiliki Income per capita lebih tinggi, seperti Malaysia US$125, Thailand US$285 , Inggris US$557, Singapura US$600, Tiongkok US$764 , dan Amerika Serikat US$800 ,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, kategori keluarga yang selama ini mendapatkan pembebasan senilai US$1000 per keIuarga juga akan dihapus. Hal tersebut sejalan dengan best practice Internasional dan Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih menggunakan kategori kaluarga.
“Dalam PMK yang baru ini, sekarang kami menghapus istilah keluarga. Dulunya kan satu keluarga US$1.000, jadi sekarang setiap orang US$ 500,” tambah Sri Mulyani.
Dirinya menjelaskan, kedepan para penumpang hanya membayarkan pajak barang bawaannya yang lebih dari US$500 yang terkena tarif pajak sebesar 10 persen. “Kalau bawa barang dengan nilai US$700, maka US$500 bebas, yang US$200 kena 10%,” tambah Sri Mulyani.
Relaksasi ketentuan tata niaga terkait barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah meliputi obat-obatan, produk biologi, obat traditional, kosmetik, suplemen, minuman kesahatan, dan makanan olahan sapanjang untuk penggunaan sendiri/pribadi, Importasi produk tertentu barupa pakaian jadi sajumlah 10 potong dan produk elektronik sebanyak maksimal dua unit.
Kebijakan ini juga manambah daftar komitmen Pemerintah untuk memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin mematuhi aturan. Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mendukung Industri Kecil Menengah (IKM) barupa paket-paket regulasi baru yang bertujan untuk marelaksasi ketentuan tata niaga terkait Impor bahan baku untuk kepertuan IKM.
Kebijakan tersebut meliputi relaksasi untuk Impor komoditas barang modal tidak baru, produk tertentu, produk kehutanan, bahan baku plastik, kaca, bahan obat dan makanan, basi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, serta tekstil dan produk tekstil. (*)