Surabaya–Guna meningkatkan suplai valuta asing (valas) di dalam negeri, Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) valas. Namun demikian sejauh ini masih ada beberapa ketentuan dan sistem yang masih tengah disiapkan.
“SBI valas belum kita luncurkan, insya Allah 2 sampai 3 minggu lagi baru bisa kita terbitkan,” ujar Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo di Surabaya, Selasa, 27 Oktober 2015.
Rencana BI untuk menerbitkan SBI valas tersebut, bertujuan untuk menambah pasokan valas di pasar keuangan Indonesia. Dengan penerbitan SBI valas ini diharapkan dapat mengurangi tekanan yang terjadi pada Rupiah terhadap Dolar AS.
“SBI valas nanti kan bisa diperdagangkan, mereka nanti akan dibeli oleh asing sehingga bagi perbankan atau pihak dalam negeri itu akan menjadi tambahan suplai valas,” tukasnya.
Selain menerbitkan SBI valas, ada empat langkah lain yang dilakukan BI untuk memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valas. Pertama, penguatan kebijakan untuk mengelola supply & demand valas di pasar forward. Kebijakan ini bertujuan mendorong transaksi forward jual valas/Rupiah dan memperjelas underlying forward beli valas/Rupiah.
Kedua, penurunan holding period SBI dari 1 bulan menjadi 1 minggu untuk menarik aliran masuk modal asing. Ketiga, pemberian insentif pengurangan pajak bunga deposito kepada eksportir yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Indonesia atau mengonversinya ke dalam Rupiah, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemerintah.
Terakhir, mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi atas penggunaan devisa dengan memperkuat laporan lalu lintas devisa (LLD). Dalam hal ini, pelaku LLD wajib melaporkan penggunaan devisanya dengan melengkapi dokumen pendukung untuk transaksi dengan nilai tertentu. (*) Rezkiana Nisaputra