Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengaku akan menerapkan pengenaan biaya merchant discount rate (MDR) pada merchant-merchant yang bekerja sama dengan BCA yang berlaku efektif pada 6 Januari 2018. Hal ini sehubungan dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 perihal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menjelaskan, dengan adanya aturan BI terkait dengan biaya MDR tersebut, maka setiap kartu Debit BCA yang ditransaksikan di mesin Electronic Data Capture (EDC) BCA, merchant atau toko akan dikenakan biaya MDR On Us sebesar 0,15 persen dari nilai transaksinya, yang semula tidak dikenakan biaya.
Sedangkan kartu Debit bank lain termasuk prima Debit akan dikenakan biaya sebesar 1 persen (Off Us) jika ditransaksikan di mesin EDC BCA. Sementara itu, apabila kartu Debit BCA ditransaksikan di Bank lain juga akan terkena biaya Off Us 1 persen. Bank lain juga akan memberlakukan kebijakan yang sama (saat ini baru BCA).
“Ini akan berlaku nanti pada 6 Januari 2018. Ini benar tentang biaya MDR ada biaya, tapi itu yang bayar merchant bukan nasabah pemegang kartunya. Pemegang kartu tidak dikenakan biaya,” ujar Jahja kepada Infobank, di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.
Diharapkan bahwa seluruh kartu Debit agar diprioritaskan ditransaksikan sesuai dengan EDC Bank nya masing-masing, guna memperkecil beban biaya MDR yang dikenakan oleh pihak Bank ke Merchant. Kecuali jika EDC Bank tersebut rusak atau tidak ada, maka ditransaksikan EDC Bank lain dengan terkena biaya MDR Off Us. (*)