Jakarta–PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) berniat melakukan revaluasi aset tahun ini. Pasalnya, sesuai ketentuan baru dalam Paket Kebijakan V, Pemerintah menjanjikan keringanan pajak penghasilan (PPh) hingga 3% jika dilakukan tahun ini.
“Kita ambil momentum kalau bisa dapat 3% dengan harapan bisa menaikkan CAR kita,” kata Direktur Utama BRI Asmawi Syam di Jakarta, Senin 26 Oktober 2015.
Asmawi mengatakan, secara kasar dengan melakukan revaluasi aset Perseroan bisa menaikkan hingga 200% nilai aset tetapnya. Kenaikan yang cukup signifikan itu menurutnya karena selama ini Perseroan belum pernah melakukan revaluasi aset. Meski begitu, BRI tak akan terburu-buru melakukan revaluasi aset, proses appraisal, lanjutnya akan dilakukan oleh konsultan.
“Kita bisa melakukan penilaian atau appraisal caranya ada dua, dengan konsultan atau pakai NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). Kalau mau cepat pakai NJOP, tapi jangan-jangan bisa lebih rendah atau lebih tinggi, ntar kita kerja dua kali,” tambahnya.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada tahun 2015 dan tahun2016. Dalam aturan tersebut disebutkan perusahaan yang sudah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, dan melunasi pajak penghasilan, sampai dengan 31 Desember 2015, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sebesar 3%.
Sementara, perusahaan yang sudah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, dan melunasi pajak penghasilan, dari 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 4%. Sedangkan, perusahaan yang sudah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, dan melunasi pajak penghasilan, dari 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 6%. (*) Ria Martati