Jakarta – Sebagai negara tropis, Indonesia memiliki sebaran ekosistem mangrove terluas di dunia. Tercatat dari 16,53 juta hektar mangrove di dunia, lebih dari 20% atau 3,49 juta hektare hutan mangrove tumbuh di sepanjang 95.000 kilometer pesisir Indonesia.
Dari luasan itu, sejumlah 1,67 juta ha dalam kondisi baik dan 1,82 juta ha dalam kondisi rusak.
Deputi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Montty Girianna, mengatakan mangrove memiliki nilai penting bagi lingkungan.
Selain sebagai pencegahan dampak kerusakan lingkungan dan bencana, mangrove memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang tinggi dan sebagai tempat pemijahan biota laut.
“Mangrove juga memiliki potensi stok karbon dan dapat menurunkan gas emisi rumah kaca, dengan potensi 3 sampai 5 kali lebih besar dari hutan biasa,” ungkap Montty saat membuka acara Workshop dan Sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2017, di Jakarta, Senin, 27 November 2017.
Menurut data Center for International Forestry Research atau CIFOR, saat ini ekosistem mangrove mengalami tekanan dengan ancaman laju degradasi yang tinggi mencapai 52.000 ha pertahun.
Ancaman tersebut berupa alih fungsi lahan, untuk industri, pemukiman, dan tambak, pencemaran limbah domestik, limbah berbahaya lainnya, illegal logging dan lain-lan.
“Ancaman tersebut mengakibatkan Indonesia kehilangan potensi karbon senilai USD 3,1 miliar pertahunnya,” tutur Montty.
Selanjutnya, Montty menjelaskan guna mendukung pengelolaan ekosistem mangrove berkelanjutan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Peraturan tersebut mengamanatkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Pengarah Tim Koordinasi Nasional untuk menetapkan kebijakan, strategi, program dan indikator kinerja pengelolaan ekosistem mangrove.
Sehubungan dengan hal tersebut, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kebijakan, Strategi, Program, dan Indikator Kinerja, Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional. (*)