Jakarta — Pelaku industri bank perkreditan rakyat (BPR) yang tergabung dalam Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) menyuarakan aspirasinya kepada Anggota DPR RI Komisi 11 dari PDI Perjuangan, Maruarar Sirait, pada Rakornas Perbarindo dan Diskusi Panel yang bertajuk “Outlook Ekonomi Politik Indonesia 2018: Prospek Bisnis BPR – BPRS” di Jakarta, Kamis, 16 November 2017.
Industri BPR berharap ada keberpihakan dari negara terhadap perkembangan industri BPR dan BPRS di Indonesia yang selama ini dirasa kurang mendapatkan perhatian. Ketua DPD Perbarindo Sumatera Utara Syafruddin Siregar mengatakan, sudah saatnya BPR memiliki undang-undangnya sendiri.
“BPR adalah salah satu bank yang konsen untuk melayani UKM dan mengembangkan potensi perekonomian daerah serta bank yang memberdayakan putera-puteri daerah. Karena dengan UU yang ada sekarang ini kurang berpihak kepada BPR,” jelasnya kepada Infobank di Jakarta, Kamis, 16 November 2017.
Salah satu kebijakan yang dirasakan kurang berpihak kepada industri BPR salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara/daerah yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menempatkan kas daerah pada bank umum. Padahal sejumlah BPR statusnya adalah badan usaha milik daerah (BUMD) yang memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD). (Bersambung ke halaman berikutnya)