BPKH Cari Proyek Infrastruktur Minim Risiko

BPKH Cari Proyek Infrastruktur Minim Risiko

Surabaya – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sepakat dengan rencana pemerintah untuk mengalokasikan dana haji yang ada di perbankan untuk dikelola dalam pembiayaan infrastruktur. Namun, pihaknya akan mencari proyek infrastruktur dengan risiko minim.

Anggota Badan Pelaksana Investasi BPKH Beny Witjaksono mengatakan, proyek infrastruktur terbagi menjadi tiga jenis, yakni kategori proyek, kategori green field dan kategori ground field. Ketiganya memiliki tingkat risiko dan tingkat pengembalian yang berbeda-beda.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk kategori proyek menjanjikan tingkat pengembalian yang lebih tinggi dari kategori green field dan ground field yaitu sekitar 15 persen. Namun sayangnya, kata dia, risiko yang harus diambil BPKH sangatlah tinggi.

“Proyek paling tinggi. Tapi risikonya gede. Proyek baru dibangun. Tanahnya nanti gak bisa dibebaskan, ada demo segala macam, proyeknya molor. Jadi gak berhasil,” ujarnya di Grand City Convention Center, Surabaya, Jumat, 10 November 2017.

Sementara untuk kategori green field, tambah dia, proyek tersebut masih dalam tahap konstruksi. Sehingga hasil yang diperoleh belum optimum, dan tingkat pengembaliannya sekitar 12 persen. “Yang Greenfield sudah ada proyek tapi during construction. Kita juga nggak berani,” ucapnya.

Menurutnya, BPKH hanya berani berinvestasi di proyek infrastruktur yang sudah dalam tahap ground field atau beroperasi. Meskipun tingkat pengembaliannya cenderung lebih kecil, namun jika dilihat dari risikonya, sangatlah kecil.

“Yang kita berani itu yang groundfield. Itu pasti sudah menghasilkan, kayak jalan tol yang sudah dipakai. Yang proyek itu bisa menghasilkan 14 persen, yang green field sekitar 12 persen. Nah yang ground field itu sekitar 10%. Kecil, tapi risikonya kecil juga,” tukasnya.

Kendati demikian, dia mengaku saat ini BPKH belum menginvestasikan dana haji untuk proyek infrastruktur. Lagi pula, dana tersebut hingga kini juga belum ada di tangan BPKH, dan masih menunggu peraturan pemerintah (PP) untuk menguatkan Undang-undang (UU) yang telah ada.

Hingga saat ini dana jamaah haji belum ditransfer ke BPKH. Dana yang diperkirakan mencapai Rp100 triliun tersebut baru akan ditransfer pada Desember 2017. Dana tersebut masih di rekening Kementerian Agama yang sebelumnya diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun sampai dengan Juni 2017 dana haji baru mencapai Rp99,5 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 4 juta jamaah yang menyetorkan setoran awal haji sebesar Rp25 juta kepada bank penerima setoran dana haji.

“Kami sedang menunggu arahan dari PP nya. UU tidak menyebutkan clear. UU hanya menyebutkan, boleh bank syariah, boleh surat berharga, boleh emas, boleh investasi langsung, boleh investasi lainnya. Nah berapa persen, yaa belum tau kita,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News