Jakarta – Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ berniat membeli sekitar 40 persen saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon).
Mengutip laporan Nikkei, Rabu, 9 November 2017, untuk usaha itu Mitsubishi UFJ Financial Group kabarnya tengah melakukan negosiasi dengan pemegang saham Danamon dan bahkan telah menyiapkan dana investasi awal sekitar 200 miliar yen atau USD1,76 miliar.
Meskipun kepemilikan asing terhadap bank-bank di Indonesia dibatasi maksimal sebesar 40 persen, pembatasan ini dapat kelonggaran bagi investor yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti berjanji untuk berkontribusi pada ekonomi lokal.
Seperti diketahui, Danamon merupakan bank terbesar kelima di Indonesia berdasarkan kapitalisasi pasar dan berada di urutan ke delapan dengan total aset.
Laba bersih bank satu itu tumbuh 14 persen menjadi Rp2,79 triliun pada bulan Desember 2016. Danamon memegang kehadiran yang solid baik di perbankan ritel maupun korporasi, dengan jaringan domestik yang memiliki lebih dari 1.800 lokasi di seluruh dunia.
Gebrakan yang sudah dilakukan Mitsubishi UFJ Financial Group telah melakukan transaksi di Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir, dimulai dengan kesepakatan tahun 2012 untuk membeli sekitar 20 persen dari Vietnam Commercial Stock Commercial Industry, yang dikenal sebagai Vietinbank.
Bank Jepang itu menghabiskan 170,6 miliar baht (USD5,15 miliar) dan pada tahun 2013 mengakuisisi 72 persen bank pemberi pinjaman Thailand Bank of Ayudhya, dan mengambil 20 persen saham di Security Bank Filipina tahun lalu.
Laba kotor BTMU di wilayah Asia-Oceania hanya mencapai USD8,9 miliar pada tahun 2014, dibandingkan laba HSBC yang mencapai dengan USD22,9 miliar.
Menurut Nomura Securities, aksi korporasi ini akan meningkatkan pangsa keuntungan Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ di luar negeri dari 40 persen menjadi lebih dari 50 persen.
Karena langkah-langkah internasional untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme tumbuh lebih ketat, Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ berencana untuk melakukan due diligence dengan hati-hati untuk mendeteksi masalah kepatuhan yang dapat memaksanya untuk menghentikan perundingan. (*)