Jakarta– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada saat ini tengah menyiapkan skema program pelatihan ulang (retraining) bagi karyawan atau pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sekretaris Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemnaker Kunjung Masehat menilai, kebijakan tersebut selain dibuat untuk memberikan keahlian tambahan bagi karyawan yang terkena PHK namun juga untuk mengantisipasi adanya disruptif innovation seiring dengan perkembangan teknologi yang merenggut lapangan pekerjaan.
“Terutama karena banyak perubahan profesi ya. Perubahan profesi akan terus tumbuh. Karena kalau kita bicara future world, tentang pekerjaan masa mendatang, saya kira yang banyak ini ya di bidang IT yang banyak perubahan,” ungkap Kunjung di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta, Rabu 8 November 2017.
Dirinya menilai, pada saat ini Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibutuhkan ialah tenaga kerja yang berbasis kompetensi, dimana mutu pendidikan dan pelatihan vokasi menjadi semakin penting karena adanya tantangan disruptif innovation. Oleh karena itu, Kemnaker terus berupaya meningkatkan kompetensi SDM Indonesia melalui skema retraining.
Selain itu dirinya mengaku akan membuka program ini kepada seluruh lembaga yang ingin melakukan retraining karyawannya salah satunya ialah pelatihan ulang di lingkungan gardu tol.
“Kita bisa lakukan itu berdasar permintaan mereka. Kita tahun ini melatih masyarakat di Balai Latihan Kerja (BLK). Sekarang, contohnya perubahan tol, pihak sanakan sudah akan merubah, meretraining pegawainya yang pindah profesi. Ini perencanaan masing-masing perusahaan,” tukas Kunjung.(*)