Hindari Konflik, Pemerintah Siapkan Aturan e-Commerce

Hindari Konflik, Pemerintah Siapkan Aturan e-Commerce

Banten — Perkembangan perdagangan secara elektronik (e-commerce) yang menjamur menimbulkan persaingan tersendiri dengan pelaku usaha konvensional (offline). Tak jarang beberapa pelaku usaha konvensional menolak dengan keras kehadiran e-commerce. Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menilai, konflik tersebut terjadi lantaran belum adanya regulasi yang mengatur pelaku e-commerce.

“Yang membuat persaingan antara perdagangan online dan konvensional menjadi tidak setara sehingga kesannya persaingan menjadi tidak sehat lantaran perdagangan online tidak dibebani banyak aturan. Mereka tidak terjangkau pajak, dan tidak sewa space,” ungkap Enggar pada Trade Expo Indonesia (TEI) 2017 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Tangerang Banten, Rabu, 11 Oktober 2017.

Enggar menambahkan, pihaknya di Pemerintahan juga terus mengkaji permasalahan ini dengan segera menyiapkan regulasi untuk para pelaku e-commerce. Hal tersebut dirasa perlu agar bisnis e-commerce tidak menggerus bisnis berbasis tradisional yang menjual barang dengan transaksi langsung di tempat.

“Pemerintah sedang menggodok, tapi tentu tidak bisa kenakan pajak berlebihan sehingga menghambat investasi. Keseimbangan ini yang sedang dirumuskan. Kita pasti akan libatkan dunia usaha, karena kita percaya dunia usaha lebih tahu apa yang dialaminya,” kata Enggar.

Dalam menyusun aturan tersebut, pemerintah juga mengajak seluruh pihak agar terlibat langsung dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Salah satunya dengan merangkul pelaku konvensional, pelaku e-commerce, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News