Transfer Rp19 Triliun WNI di Stanchart Diduga “Tax Fraud”

Transfer Rp19 Triliun WNI di Stanchart Diduga “Tax Fraud”

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyerahkan laporannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan adanya dana janggal yang disetor dari Standard Chartered Bank Guernsey, Inggris ke Singapura pada akhir 2015 lalu yang diduga milik warga negara Indonesia (WNI).

Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, dari laporan yang sudah diserahkan ke DJP itu, dugaan sementara mengenai dana janggal yang ditransfer oleh WNI dari Standard Chartered Bank Guernsey, Inggris ke Singapura sebesar US$1,4 miliar atau setara Rp19 triliun tersebut yakni Tax Evasion (Tax Fraud) atau penggelapan pajak.

“Hasilnya sudah kita kirim ke DJP, karena memang dugaan sementara itu adalah tax evasion. Yang kita sampaikan itu terkait dengan sejumlah perusahaan dan pengusaha WNI,” ujar dia kepada Infobank, di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.

Namun demikian, kata dia, pihaknya belum bisa sepenuhnya memastikan bahwa transfer yang dilakukan WNI dari Standard Chartered Bank Guernsey, Inggris ke Singapura pada akhir 2015 tersebut merupakan tindakan penggelapan pajak. Oleh sebab itu, pihaknya menyerahkan analisisnya tersebut ke DJP untuk di investigasi lebih lanjut.

“Benar tidak nya dugaan tax fraud itu tergantung hasil investigasi DJP yang berwenang untuk urusan ini. Untuk detailnya saya kira lebih baik menanti hasil investigasi DJP atas hasil analisis kita tersebut,” ucapnya.

Ke depan, lanjut dia, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak DJP atau aparat penegak hukum lain untuk mengetahui lebih lanjut apa motif sebenarnya WNI tersebut melakukan transfer dana yang sangat besar tersebut dari Standard Chartered Bank Guernsey, Inggris ke Standard Chartered di Singapura.

“Ini just in case apakah ada tindak pidana lain (selain tax fraud). Saya kira agar tidak menimbulkan simpang siur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, lebih baik kita tunggu dulu hasil investigasi DJP, dan keterangan yang akan disampaikan mereka,” tegasnya.

Sebagai informasi, saat ini para regulator perbankan di kawasan Eropa dan Asia tengah melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas dana janggal yang disetor dari Standard Chartered Bank Guernsey Inggris ke Singapura pada akhir 2015 lalu itu. Kiriman dana janggal itu dilakukan, sebelum diberlakukannya kesepakatan pertukaran informasi secara otomatis terkait dengan perpajakan. Investigasi tersebut, saat ini tengah dilakukan bank sentral Singapura dan otoritas keuangan Guernsey, dan diduga kuat ada unsur penghindaran pajak.

Baca juga :

Ini Analisa PPATK Soal Dugaan Money Laundering di Stanchart

Ada Aliran Dana Gelap Dari WNI Ke Stanchart

 

Mengutip Financial Times, staf Standard Chartered mengaku khawatir transfer yang dilakukan sejumlah nasabah Indonesia tersebut, dianggap memerlukan pemeriksaan lebih rinci karena berkaitan dana militer yang tidak sejalan dengan pendapatan tahunan yang hanya puluhan ribu dolar. (*)

Related Posts

News Update

Top News