Ini Analisa PPATK Soal Dugaan Money Laundering di Stanchart

Ini Analisa PPATK Soal Dugaan Money Laundering di Stanchart

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku sudah menganalisis adanya dana janggal yang disetor dari Standard Chartered Bank Guernsey, Inggris ke Singapura pada akhir 2015 lalu yang ditenggarai milik warga negara Indonesia (WNI).

Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae kepada Infobank di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017 mengatakan, bahwa pihaknya tengah mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang transfer dana janggal sebesar US$1,4 miliar atau setara Rp18,9 triliun tersebut.

“Indikasi TPPU (tindak pindana pencucian uang) bisa saja. Kita tidak akan buru-buru menyimpulkan itu. PPATK masih terus mendalami kemungkinan TPPU nya,” ujarnya.

‎Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan beberapa regulator terkait seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di mana dalam hasil analisis sementaranya itu telah disampaikan kepada instansi tersebut.

“Agar tidak menimbulkan simpang siur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, lebih baik kita tunggu dulu hasil investigasi DJP dan keterangan yang akan disampaikan mereka,” ucapnya.

Sebagai informasi, saat ini para regulator perbankan di kawasan Eropa dan Asia tengah melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas dana janggal yang disetor dari Standard Chartered Bank Guernsey Inggris ke Singapura pada akhir 2015 lalu itu.

Kiriman dana janggal itu dilakukan, sebelum diberlakukannya kesepakatan pertukaran informasi secara otomatis terkait dengan perpajakan. Investigasi tersebut, saat ini tengah dilakukan bank sentral Singapura dan otoritas keuangan Guernsey, dan diduga kuat ada unsur penghindaran pajak.

Mengutip Financial Times, staf Standard Chartered mengaku khawatir transfer yang dilakukan sejumlah nasabah Indonesia tersebut, dianggap memerlukan pemeriksaan lebih rinci karena berkaitan dana militer yang tidak sejalan dengan pendapatan tahunan yang hanya puluhan ribu dolar. (*)

Related Posts

News Update

Top News