Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara mengkritik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait munculnya kasus Allianz.
Menurutnya, kalau saja OJK bisa melakukan pengawasan lebih ketat dan pengaduan nasabah asuransi ditangani lebih cepat, kasus tidak perlu masuk ranah pidana. Karena bila ditelisik, kasus yang menimpa Allianz tersebut merupakan masalah perdata. “Ini jelas merugikan hak konsumen. Pengawasan dari OJK juga lemah,” kata Bhima di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2017.
Baca juga: Ini Tanggapan Allianz Terkait Tuduhan Persulit Klaim
Ia sendiri beranggapan sebenarnya kasus Alianz hanya puncak gunung es dari kasus kegagalan klaim asuransi lainnya. Prosedur klaim dibuat sulit sehingga biaya perawatan kesehatan tidak mudah diganti oleh perusahaan asuransi.
Oleh sebab itu lanjutnya, solusi yang harus dilakukan, jika berkaca dari kasus-kasus yang ada saat ini adalah mempercepat proses dibentuknya lembaga penjamin polis, layaknya LPS.
Nantinya seluruh polis asuransi masyarakat dijamin 100 persen oleh lembaga tersebut. Sehingga ke depan bisa menimbulkan rasa aman buat si nasabah. “Jadi tidak ada cerita perusahaan asuransi berusaha menghindari tanggung jawab,” tuturnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)