Jakarta – Kasus penetapan tersangka Mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling ramai diperbincangkan. Apakah benar ini murni kesalahan Allianz atau justru sebaliknya? Karena pada dasarnya setiap segala hal berbau pencairan klaim tentunya ada prosedur dan mekanismenya.
Infobank sendiri coba mendalami hal ini lebih dalam, salah satunya ke pengamat Asuransi, Hotbonar Sinaga. Menurutnya, jika berkaca pada kasus ini tidak sesederhana yang dibayangkan karena ia beranggapan ada tindakan fraud yang dilakukan tertanggung sehingga untuk membedahnya perlu dilakukan secara komprehensif.
Artinya Indikasi fraud dengan modus nasabah beli produk yang bisa klaim ganda, sehingga bisa klaim ke lebih dari satu perusahaan asuransi. Menurut informasi yang diperoleh, Allianz mulai curiga karena klaim dilakukan setiap bulan dengan jenis sakit ringan yang sama. AKhirnya dilakukanlah tindakan investigasi yang kemudian ditemukan beberapa fakta di mana ada potensi fraud yang dilakukan oleh nasabah.Untuk itulah kemudian nasabah diminta untuk mengikuti prosedur klaim yang diberikan.
Menurut Hotbonar, berbagai pihak perlu dilibatkan dalam penyelesaian kasus ini. “Terutama pihak rumah sakit,” kata Hotbonar kepada Infobank di Jakarta, Rabu, 27 September 2017.