Jakarta–Rencana Bank Indonesia (BI) untuk menetapkan batas maksimum (capping) biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) diyakini dapat mendorong sisi perlindungan konsumen. Bank sentral sendiri melihat biaya top up e-money saat ini tidak seragam.
“Tujuannya adalah perlindungan konsumen. Ini dilakukan agar tidak ada yang mengambil manfaat atau rente ekonomi. Nanti semuanya seragam dan tidak boleh melebihi angka yang sudah ditetapkan,” jelas Gubernur BI, Agus DW Martowardojo di sela-sela acara Indonesia Banking Expo (IBEX) 2017 di Jakarta, Selasa, 19 September 2017.
Pada hari yang sama, bank sentral melakukan konferensi pers di Gedung BI untuk memaparkan poin-poin tentang biaya pengisian atau top-up fee uang elektronik, sebagai berikut:
– BI telah melakukan pengaturan uang elektronik berdasarkan 5 aspek, yaitu keamanan, efisiensi, kompetisi, layanan dan inovasi.
– Saat ini telah terdapat praktik pengenaan biaya top up uang elektronik melalui berbagai channel, yakni (i) channel yang dikelola langsung oleh bank yang meliputi ATM, EDC, mobile based device dll, dan (ii) channel yang dikelola/ditempatkan di mitra seperti indomaret dan alfamaret.
– Biaya top up di gerai saat ini bervariasi tergantung masing-masing merchant/mitra. Ada yang menerapkan Rp1.500 seperti Alfamart, Rp2.000 (gerai TransJakarta), bahkan Rp6.500 (top up melalui transfer antarbank)
– Dalam penetapan biaya top up, BI mempertimbangkan apakah top up dilakukan langsung melalui channel yang disediakan penerbit atau disebut transaksi on-us atau melalui channel yang disediakan pihak selain penerbit atau disebut transaksi off-us. Hal ini terkait dengan bedanya besaran investasi yang dikeluarkan khususnya oleh penerbit untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap kemudahan pelaksanaan top up. (Bersambung ke halaman berikutnya)