Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai, kewajiban penerapan non tunai di jalan tol yang akan dilakukan mulai Oktober 2017 tidak melanggar Undang-Undang (UU) mata uang. Hal ini menyusul adanya pihak yang melaporkan ke OMBUDSMAN RI mengenai kewajiban non tunai di jalan tol tersebut.
“Mungkin yang bersangkutan belum dibaca lengkap. Terkait UU Mata Uang yang paling utama dilakukan pembayaran dalam rupiah dan dimungkikan secara tunai dan non tunai,” ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Jakarta Convention Centre (JCC), Selasa, 19 September 2017
Guna meluruskan hal tersebut, Agus mengatakan, bahwa pihaknya sangat bersedia untuk memberikan penjelasan kepada pihak yang bersangkutan mengenai apa saja yang tertuang dalam UU Mata Uang tersebut. “Kalau butuh penjelasan kami akan jelaskan dengan baik,” tegasnya.
Sebelumnya, Pengacara David Maruhum L Tobing menganggap, kewajiban penggunaan uang elektronik (e-money) di jalan tol melanggar Undang-Undang Mata Uang. Hal ini karena gardu tol hanya akan melayani pembayaran dengan menggunakan e-money yang akan dimulai Oktober 2017.
David menjelaskan dugaan pelanggaran UU Mata Uang tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (2), 23 ayat (1), 33 ayat (2) UU No 7 Tahun 2011.
“Dalam ketentuan tersebut diatur secara tegas bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksud sebagai pembayaran, baik uang logam maupun kertas. Dan ini patut diduga sebagai tindak pidana,” kata David.
Lebih lanjut dia menambahkan, jika UU tersebut dilanggar, maka dapat diancam pidana paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
“Jadi saya imbau sekali lagi, tolonglah kebijakan yang akan dibuat ini tidak merugikan konsumen, tolonglah konsumen diberikan pilihan dia mau bayar tunai, dia mau bayar pakai uang elektronik, tapi ada pilihannya,” papar dia. (*)