Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku akan memberikan pelonggaran bagi bank penerbit kartu uang elektronik (e-money) dalam pengenaan biaya isi ulang (top-up) dalam aturan yang akan diterbitkan BI di akhir September 2017 ini. Di mana bank diperbolehkan untuk tidak mengenakan biaya top-up e-money.
Direktur Eksekutif Departemen Program Transformasi BI, Aribowo mengatakan, dalam aturan yang akan dikeluarkan tersebut, BI akan menetapkan besaran batas atas (capping) biaya isi ulang e-money. Pemberlakukan capping untuk dibawah jumlah yang telah ditetapkan, akan bebas biaya top-up.
“Tapi ini untuk transaksi on-us atau top-up e-money melalui jaringan yang dimiliki bank penerbit e-money tersebut. Yang kecil top-up nya itu tidak kena biaya. Misal top-up Rp50 ribu itu tidak kena biaya,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 19 September 2017.
Dia menjelaskan, lewat aturan yang akan diterbitkan itu, BI hanya merekomendasi bank untuk menetapkan biaya top-up e-money dari besaran yang akan dipatok atau yang telah ditetapkan oleh Bank Sentral. Dalam hal ini, bank sebagai penerbit kartu e-money diharapkan bisa berkompetisi di bisnis e-money.
“Kita hanya merekomendasi bank itu untuk menetapkan fee sebesar tertentu, jadi gak boleh lebih dari yang ditetapkan, dan bank juga boleh nol rupiah dalam mengenakan biaya. Ini akan menjadi kompetisi bagi bank. Bank yang tidak berbayar juga boleh, tapi ada batas maksimumnya,” ucapnya.
Dikeluarkannya aturan tersebut, kata dia, untuk menertibkan besaran biaya top-up e-money yang saat ini beragam, sehingga dengan aturan ini, Bank dan merchant tidak semena-mena dalam menentukan biaya top-up e-money. Di mana saat ini nilai maksimum top-up di masing-masing merchant dan gerai sangat bervariasi.
Dalam aturan itu, BI juga akan mengatur biaya top-up e-money untuk transaksi off-us atau top up e-money melalui fasilitas yang dimiliki oleh bank lain. Hal ini ditujukan untuk menyelaraskan tarif fee e-money yang saat ini berbeda-beda.
Bahkan, biaya top-up melalui fasilitas bank lain dikenakan kisaran Rp6.500.
“Top-up akan diperkenankan untuk mengenakan fee sesuai capping, namun wajar, tidak berlebihan dan BI menjaga agar tidak ada rente ekonomi,” paparnya.
Direktur Eksekutif BI Agusman menambahkan, BI akan tetap mengedepankan kepentingan konsumen dalam aturan yang akan dikeluarkan terkait pengenaan biaya isi ulang e-money yang akan diterbitkan pada akhir September 2017 ini.
“Prinsipnya Bl sangat mengedepankan perlindungan konsumen. Nanti ini semua akan tercermin di ketentuan tersebut,” ucapnya.
Oleh sebab itu, kata dia, masyarakat diminta untuk tidak cemas, karena BI sebagai regulator di sistem pembayaran sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek meski banyak pro dan kontra. Namun BI tetap mengedepankan kepentingan konsumen.
“Ketentuannya kan belum keluar, kita tunggu saja keluar dulu. Yaa pokoknya kita tunggu ketentuan tersebut keluar,” tutup Agusman. (*)