Aturan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik, Mengapa Perlu Direalisasikan?

Aturan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik, Mengapa Perlu Direalisasikan?

Oleh Urip N. Soepangat
Penulis adalah Orang Biasa Mantan Bankir

(Artikel merupakan tanggapan atas tulisan Mikail Arkana yang tidak setuju atas aturan BI soal biaya isi ulang uang elektronik)

 

RENCANA Bank Indonesia (BI) untuk mengatur pengenaan biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) mendapat banyak tantangan. Tulisan Mikail Arkana dalam artikelnya di Infobanknews.com, Sabtu (16 September 2017), jelas menolak jika BI mengatur batas bawah biaya isi ulang uang elektronik. Masak BI sampai mengatur pricing, demikian menurut Mikail Arkana.

Ada lima alasan yang dikemukakan dalam artikel Mikail Arkana. Dua hal yang penting yaitu waktunya tidak tepat, saat BI mencanangkan program less cash society, justru BI mengenakan biaya bagi masyarakat yang menggunakan uang eletronik. Walau hanya selisih Rp1.500-Rp2.000 — tetap saja uang kertas lebih mahal.

Alasan penting lainnya yang diungkap Mikail Arkana adalah sejatinya bank sudah menikmati dana murah tak berbunga yang mengendap dari isi ulang uang elektronik — walau sebenarnya uang plastik itu uang milik pemegang kartu dan bukan uang bank. Tapi, banyak bankir tetap menyebut uang hasil top up itu dana tak berbunga bagi bank.

Tulisan Mikail Arkana sebenarnya hendak mengatakan, untuk apa Bank Indonesia sebagai bank sentral mengatur tarif? Apa selama ini ada masalah sehingga diatur? (Bersambung ke halaman berikutnya)

Related Posts

News Update

Top News