Sertifikat Pulau D Proyek Reklamasi Dinilai Langgar Aturan

Sertifikat Pulau D Proyek Reklamasi Dinilai Langgar Aturan

Jakarta – Kasus terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D (proyek reklamasi) yang seluas 31,2 hektar atas nama PT Kapuk Naga Indah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara dinilai telah melanggar aturan.

Ketua Umum LSM FAKTA Anhar Nasution mengatakan, penerbitan HGB di atas 5.000 meter persegi harus terlebih dahulu mendapatkan SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) dari Pemda DKI yang dilengkapi dengan hasil pengukuran dari Kantor Pertanahan setempat.

Menurut Anhar yang juga mantan pimpinan Panja Pertanahan Komisi II DPR-RI, setiap penerbitan sertifikat harus pula dilengkapi berbagai persyaratan ketat dengan advice planning / RUTR/RT-RW dari Pemda DKI, serta dilampiri dengan akta Perjanjian Pemberian HGB di atas HPL dengan investor serta persyaratan lain yang berlaku.

Anhar menilai penerbitan HGB 31,2 hektar di pulau D bisa dibilang cacat hukum. “Untuk kasus penerbitan sertifikat HGB seluas 31,2 Ha melanggar ketentuan, ditambah lagi kasus pulau pulau reklamasi tengah dalam status moratorium,” ujar Anhar dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, 7 September 2017.

Dia menambahkan, kasus ini juga mencerminkan buruknya koordinasi para pembantu Presiden, mengingat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak menyetujui proyek reklamasi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sudah mengeluarkan moratorium, sementara Menteri ATR/Kepala BPN justru menerbitkan sertifikat pulau reklamasi.

Sebelumnya Kasus Reklamasi sudah mengorbankan dipenjaranya Direktur Utama Agung Podomoro dan Anggota DPRD DKI. Dirinya mendesak Presiden Jokowi untuk turun tangan terkait penerbitan sertifikat HGB seluas 31,2 hektar di pulau reklamasi karena telah mencederai hukum dan rasa keadilan masyarakat. (*)

Related Posts

News Update

Top News