Jakarta–Direktur Consumer Banking PT Bank Central Asia Tbk (Bank BCA) Suwignyo Budiman mengungkapkan, pihaknya menyambut positif dan mendukung
dipertegasnya peraturan larangan penggesekan ganda (double swipe) oleh Bank Indonesia (BI). Dirinya menilai, penggesekan ganda (double swipe) oleh merchant dapat mengganggu data para nasabah.
“Tentunya kami sangat mendukung aturan yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia agar menjaga keamanan dari data nasabah,” ujar Suwignyo saat ditemui pada peluncuran FIazz BCA Syariah di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu, 6 September 2017.
Selain mementingkan data nasabah, pihaknya juga sangat mengkhawatirkan hal tersebut dikarenakan BCA juga sangat masif berbisnis di pasar retail dengan menggunakan kartu nontunai.
Sebagaimana diketahui Bank Indonesia (BI) telah melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai pada kartu kredit maupun kartu debit. Peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.
Kebijakan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai tersebut telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.
Suwigno juga menyatakan bahwa pihaknya di BCA akan melakukan tindakan tegas bagi merchant yang bekerja sama dengan pihaknya apabila melakukan tindakan double swipe pada kartu BCA.
“Itu justru akan merugikan kedua belah pihak, tidak hanya nasabah tapi kami juga sebagai perbankan akhirnya tidak mendapatkan kepercayaan. Makanya kami imbau untuk semua merchant yang bekerja sama dengan BCA untuk mematuhi aturan dari Bank Indonesia,” pungkasnya. (*)
Editor: Paulus Yoga