Jakarta–Belakangan pro dan kontra pembangunan kota baru Meikarta yang dilakukan oleh Group Lippo Cikarang ramai diperbincangkan. Pasalnya, masalah izin analisis dampak lingkungan (Amdal), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum didapat, proses aktivitas pemasaran dan layanan pemesanan sudah dilakukan. Atau istilahnya dalam dunia properti dikenal pre-project selling, alias produk properti dijual sebelum pembangunan.
Beberapa pihak menilai ini menyalahi aturan dan diduga melanggar ketentuan Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2011, yang mewajibkan pengembang untuk memiliki jaminan atas kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan gedung, perizinan, dan jaminan pembangunan sebelum melakukan pemasaran.
Sehingga posisi konsumen berada dalam kondisi yang sangat rentan dirugikan karena tidak memiliki jaminan atas kepastian pembangunan. Tentu ada yang salah dalam kasus ini. Karena tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api.
Infobank sendiri coba mengupas masalah ini lebih dalam ke berbagai pihak. Karena jangan sampai masalah ini merugikan banyak orang, terutama para calon konsumen dan konsumen.
Berdasar telusuran Infobank, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sendiri mencatat aduan konsumen di sektor properti sangat banyak di tahun 2016. Total, tahun lalu aduan konsumen terkait perumahan ada sebanyak 123 aduan, atau nomor dua terbanyak. (Bersambung ke halaman berikutnya)