Jakarta – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait perbaikan dan percepatan pengurusan izin investasi di dalam negeri, yakni Perpres Percepatan Pelaksana Berusaha.
Perpres tersebut mengamanatkan pembentukan satuan tugas (satgas) dan gedung khusus perizinan yang disebut Single Submission.
“Kemudahan dalam berinvestasi ini terus kita perbaiki,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017.
Jokowi menjelaskan, hadirnya Perpres tersebut akan dimulai pada pembentukan satgas, yang dilanjutkan dengan penerapan perizinan ceklis dan modernisasi proses perizinan. “Tahap pertama diawali dengan pembentukan satgas,” kata dia.
Selain itu, sebagai implementasi dari Perpres ini, akan disiapkan satu gedung khusus yang khusus untuk mengurus perizinan, dari tingkat pusat hingga daerah. Dengan demikian, investor yang ingin menanamkan modalnya cukup datang ke gedung tersebut dan akan mendapatkan perizinan dalam waktu singkat.
“Harus memiliki gedung yang khusus untuk urusan perizinan. Seluruh perizinan ada di satu gedung, sekali untuk mengajukan. Tidak ada pengurusan di daerah. Daerah urusnya di situ, ngurusnya sekali saja dtang, semua. Single submission. Dulu sangat sulit urus di BKPM, nyatanya sekarang bisa 3 jam 8 izin. Urus izin kok bulanan, tahunan, jam-an juga bisa,” tutupnya. (*)