September 2017, Cukai Rokok Naik 8,9%

September 2017, Cukai Rokok Naik 8,9%

Jakarta–Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian tarif cukai rokok pada bulan depan atau di September 2017.

Dirinya mengatakan, bahwa penyesuaian tarif cukai rokok setiap tahun dilakukan untuk mengendalikan konsumsi rokok dan menurunkan produksi rokok secara bertahap.

“Kami baru terapkan September untuk memberi kesempatan pada para pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan tarif yang berlaku. Secara reguler, akan ada kebijakan perubahan tarif rokok yang didasarkan tiga faktor,” ungkap Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017.

Heru menjelaskan, pokok penting sebagai faktor penyesuaian harga rokok ialah masukan dari pihak yang mendukung kesehatan. Lalu, tujuan pengenaan atau kenaikan tarif cukai rokok ini guna mengendalikan konsumsi rokok kepada masyarakat luas di Indonesia.

“Indonesia sepakat menurunkan produksi rokok secara bertahap. Ini yang harus kita dengarkan, sehingga tarif cukai tetap menjadi instrumen untuk mengendalikan produksi rokok,” tambah Heru. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Related Posts

News Update

Top News