Jakarta–Pada 3 Agustus lalu, Pengadilan Negeri Semarang memailitkan PT Nyonya Meneer akibat gagal membayar utang kepada kreditur. Pemohon menyatakan bahwa perusahaan jamu tersebut tidak memenuhi kewajiban untuk membayar utangnya. Nyonya Meneer yang telah berdiri sejak 1919 ini akhirnya harus gugur saat umurnya hampir mencapai 100 tahun.
Siapa orang Indonesia yang tidak kenal jamu racikan Nyonya Meneer. Keputusan pailit ini sangat memprihatinkan dan disesalkan oleh banyak orang. Bagaimana tidak, produk jamu yang sudah berdiri hampir seabad ini banyak dikonsumsi dikalangan masyarakat Indonesia. Perusahaan ini bisa dibilang menjadi pilar tumbuhnya rumah industri jamu jauh sebelum Indonesia merdeka.
Hilangnya salah satu ikon produsen jamu ini, dikhawatirkan akan menggerus produk asli buatan anak Indonesia. Jangan sampai pengobatan tradisional herbal ini pindah ke negeri lain yang lebih menghargainya. Semestinya, Pemerintah tahu bagaimana menyelamatkan perusahaan ini, dan bisa menjadikan jamu sebagai simbol ekonomi kreatif dan keluhuran anak nusantara.
Belakangan, publik pun bertanya-tanya dan menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Semarang yang memailitkan PT Nyonya Meneer. Runtuhnya kejayaan pencipta jamu dan ramuan berkhasiat di tangan generasi ketiga itu, seolah membuat masyarakat heran. Pemerintah dalam hal ini seharusnya bisa berperan untuk menyelamatkan produk jamu yang sudah berdiri selama 98 tahun tersebut. (Bersambung ke halaman berikutnya)