Jakarta–Kementerian Koperasi dan UKM resmi membentuk Direktorat Pembiayaan Syariah pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang akan mendorong pembiayaan berbasis syariah pada UMKM.
Dalam pembentukan Direktorat Pembiayaan Syariah LPDB ini, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram melantik Jaenal Aripin sebagai Direktur Pembiayaan Syariah pada LPDB-KUMKM. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor: 22/Kep/M.KUKM/VII/2017, tentang Pengangkatan Direktur Pembiayaan Syariah pada LPDB-KUMKM.
Agus berpesan, agar Direktorat baru ini bisa melakukan berbagai langkah percepatan untuk menggerakkan organisasi yang baru terbentuk ini. Pertama, diharapkan segera berkonsultasi dengan jajaran direksi untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, segera menyiapkan personil untuk mengisi jabatan struktural di bawahnya. Penunjukkan personil tersebut sesuai dengan kompetensinya. Bilamana belum ada SDM yang memadai bisa dilakukan pelatihan dengan melibatkan lembaga terkait. Ketiga, pentingnya menjaga integritas didalam menjalankan tugasnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)