Perppu Keterbukaan Data Nasabah Awal Reformasi Fiskal

Perppu Keterbukaan Data Nasabah Awal Reformasi Fiskal

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah disetujui oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) merupakan awal reformasi fiskal yang dilakukan pemerintah.

Gubernur BI, Agus DW Martowardojo mengatakan, dengan adanya Perppu yang akan menjadi Undang-Undang itu akan membuat reformasi fiskal lebih maju. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah awal dari kesepakatan Indonesia dalam forum global (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang akan mulai dijalankan pada 2018.

“Kita mengetahui salah satu prioritas pemerintah adalah melakukan reformasi fiskal dan tentu reformasi struktural dan itu pasti berhubungan dengan aktivitas di sektor riil,” ujar Agus di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2017.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa reformasi fiskal yang utama adalah memperbaiki struktur penerimaan serta alokasi negara. Bahkan di dalamnya meliputi tentang pengeluaran anggaran atau realisasi anggaran yang lebih baik.

“Adanya Perppu AEoI ini memungkinkan dibangunnya reformasi fiskal khususnya perbaikan penerimaan negara ke depan. Kita tahu penerimaan negara melalui tax ratio-nya ada di kisaran 11 persen atau lebih rendah dari itu,” ucapnya.

Selain itu, dirinya berharap, dengan adanya penerapan Perppu ini maka tax ratio bisa ditingkatkan mencapai 12 sampai dengan 13 persen. Perppu ini juga bisa mempercepat proses pembahasana revisi berbagai UU terkait dengan perpajakan.

“Tapi dengan adanya Perppu ini kita melihat langkah-langkah berikutnya bisa dilaksanakan misalnya menyelesaikan RUU KUP, revisi pajak penghasilan, revisi PNBP, sampai dengan UU lainnya. Ini akan baik untuk kesehatan fiskal Indonesia ke depan,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News