Jakarta–Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG-BI) yang dipimpin Gubernur BI, Agus DW Martowardojo pada 19 dan 20 Juli 2017 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 4,75 persen. Adapun suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility masing-masing sebesar 4 persen dan 5,5 persen, yang berlaku efektif 21 Juli 2017.
Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat di Kompleks BI Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017 mengatakan, keputusan BI tersebut konsisten dengan upaya Bank Sentral dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan dengan tetap mendorong proses pemulihan perekonomian domestik.
Namun demikian, bank sentral tetap mewaspadai sejumlah risiko, baik yang bersumber dari global maupun domestik. Dari sisi global, kata dia, terkait dengan perkembangan kebijakan di AS seperti rencana The Fed untuk mengurangi balance sheet-nya, merupakan sejumlah risiko yang perlu tetap diwaspadai.
“Dari sisi domestik, beberapa risiko yang tetap perlu diwaspadai adalah dampak penyesuaian administered prices terhadap inflasi serta berlanjutnya konsolidasi korporasi dan perbankan,” ujarnya.
Untuk itu, bank sentral terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran guna menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. BI juga terus mempererat koordinasi bersama Pemerintah dalam rangka pengendalian inflasi agar tetap berada pada kisaran sasaran.
“Serta mendorong kelanjutan reformasi struktural agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan,” tutup Arbonas. (*)
Editor: Paulus Yoga