Aviliani: Penerapan Redenominasi Belum Mendesak

Aviliani: Penerapan Redenominasi Belum Mendesak

Jakarta–Wacana pemerintah dan Bank Indonesia (BI) terkait dengan penerapan redenominasi atau penyederhanaan nominal rupiah, dianggap belum terlalu mendesak (urgent) untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di tahun ini.

Menurut Ekonom sekaligus Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani, hal ini sejalan dengan kondisi perekonomian nasional yang masih belum stabil. Maka dari itu, dirinya mengingatkan agar pemerintah dan BI untuk bisa hati-hati dalam penerapan redenominasi tersebut.

“Kita harus melihat situasi dan kondisi di mana kondisi saat inikan masih belum stabil. Jadi harus hati-hati, karena nanti dianggapnya sanering (devaluasi). Kalau saya sih melihatnya belum urgent banget sih,” ujarnya kepada Infobank di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.

Dia mengungkapkan, bahwa saat ini yang cukup mendesak untuk dilakukan pemerintah yakni terkait dengan kepastian dalam Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP). Terlebih, dengan adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan.

“Yang urgent sekarang itu menurut saya dari sisi perbankan soal KUP, itu pajak supaya orang punya kepastian tentang perpajakan. OJK dan BI juga perlu ini karena juga ada sinkronisasi dengan KSSK (Komiter Stabilitas Sistem Keuangan),” ucap Aviliani. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Related Posts

News Update

Top News