Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Setelah mencermati fakta persidangan dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 17 Juli 2017.
Menurut Agus, KPK menetapkan anggota DPR berinisial SN sebagai tersangka. Dalam kasus proyek e-KTP sendiri, nama Setya Novanto memang masuk dalam surat dakwaan jaksa untuk terdakwa korupsi proyek tersebut.
Dalam surat dakwaan untuk Sugiharto dan Irman disebutkan, Setya Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu.
Demikian Setya Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
KPK sendiri memang tengah memfokuskan pemanggilan saksi-saksi dari DPR. Sebelumnya, Mantan ketua komisi II DPR, Agun Gunanjar; mantan wakil ketua Banggar DPR, Olly Dondokambey; serta mantan anggota komisi II DPR Yasonna Laoly dan Ganjar Pranowo turut diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong. (Bersambung ke halaman berikutnya)