Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Juli 2017, baru 9 (sembilan) perusahaan gadai swasta yang mengurus pendaftaran dan perizinannya ke OJK. Padahal, OJK sendiri sudah mengeluarkan aturan terkait kewajiban perizinan usaha pergadaian.
Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan peraturan OJK (POJK) No. 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian. Aturan yang diterbitkan sejak setahun yang lalu ini terkait kewajiban bagi pelaku usaha pergadaian swasta untuk memperoleh izin usaha dari OJK.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi, melalui aturan tersebut OJK memberikan batas waktu selama dua tahun sejak POJK Usaha Pergadaian diterbitkan kepada pelaku usaha pergadaian untuk mengurus pendaftaran dan perizinannya.
“Berdasarkan data hingga pertengahan Juli 2017 atau hampir satu tahun sejak POJK Usaha Pergadaian diundangkan, baru terdapat 3 pelaku usaha gadai swasta yang mendapatkan izin usaha dan 6 pelaku usaha gadai swasta yang mendapatkan tanda terdaftar dari OJK,” ujarnya di Jakarta, Senin, 17 Juli 2017.
Dia menjelaskan, tiga perusahaan yang telah mendapatkan izin ialah PT HBD Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, dan PT Sarana Gadai Prioritas. Sedangkan enam perusahaan yang sudah terdaftar di OJK adalah KSP Mandiri Sejahtera Abadi, KSU Dana Usaha, PT Rimba Hijau Investasi, Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera dan PT Surya Pilar Kencana.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa angka tersebut sangatlah minim, karena berdasarkan data OJK pada 2015 menyebutkan bahwa ada 462 usaha pergadaian di Indonesia yang terdiri dari 271 koperasi yang menjalankan usaha gadai dan 191 pelaku usaha gadai swasta. (Bersambung ke halaman berikutnya)