OJK Segera Rilis Aturan Penerapan Keuangan Berkelanjutan

OJK Segera Rilis Aturan Penerapan Keuangan Berkelanjutan

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan menerbitkan POJK Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik sebagai wujud implementasi dari Roadmap Keuangan Berkelanjutan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengungkapkan, penerbitan POJK tersebut memiliki 4 tujuan utama, yaitu pertama nyediakan sumber pendanaan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan pendanaan terkait perubahan iklim dalam jumlah yang memadai.

Selanjutnya, yakni meningkatkan daya tahan dan daya saing LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik melalui pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup yang lebih baik dengan cara mengembangkan mengembangkan Produk dan/atau Jasa Keuangan yang menerapkan prinsip Keuangan Berkelanjutan sehingga mampu berkontribusi positif pada stabilitas sistem keuangan.

Tujuan ke tiga ialalah untuk mengurangi kesenjangan sosial, mengurangi dan mencegah kerusakan lingkungan hidup, menjaga keanekaragaman hayati, dan mendorong efisiensi pemanfaatan energi dan sumber daya alam.

Dan yang terakhir yakni untuk engembangkan Produk dan/atau Jasa Keuangan yang menerapkan prinsip Keuangan Berkelanjutan.

“POJK Keuangan Berkelanjutan akan diterapkan secara bertahap untuk masing-masing LJK, Emiten dan Perusahaan Publik, yang didasarkan pada perbedaan karakteristik dan kompleksitas usaha LJK, Emiten dan Perusahaan Publik. Disamping itu OJK juga menilai kesiapan masing-masing LJK, Emiten Publik untuk menerapkan POJK ini,” jelas Muliaman. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News