Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan mengevaluasi hasil penerapan Giro Wajib Minimum secara rata-rata (GWM Averaging) pada tahap awal ini. Jika perbankan sudah memiliki manajemen likuiditas yang baik, bukan tidak mungkin perhitungan rata-rata akan diterapkan pada seluruh rasio GWM.
Penerapan GWM Averaging ini masih dalam tahap awal dengan komponen yang dihitung secara rata-rata sebesar 1,5 persen dari total rasio GWM Primer sebesar 6,5 persen. Perhitungan rata-rata ini dilakukan setiap dua pekan. Sementara sisanya yakni 5 persen masih harus dipenuhi dengan skema tetap (fixed) dan dihitung setiap akhir hari.
Menurut Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, Bank Sentral akan mengevaluasi kembali penerapan GWM Averaging di tahap awal ini. Pihaknya juga menunggu kesiapan perbankan untuk menerapkan secara penuh GWM Averaging yang diharapkan dapat sebesar 6,5 persen dari DPK.
“Mungkin itu butuh lima tahun lagi untuk GWM Averaging 100 persen (jadi 6,5 persen). Tergantung kesiapan bank-nya,” ujar Mirza, di Jakarta, Senin, 3 Juli 2017.
Meskipun GWM Averaging baru dterapkan sebagian (parsial) pada total kewajiban GWM Primer, setidaknya bank dapat menyisihkan sebagian dari GWM nya untuk ditempatkan di instrumen keuangan lain dengan bunga yang lebih tinggi. Jadi, bank tidak perlu terlalu sering masuk ke pasar uang dan meminjam dana.
Penerapan GWM Averaging ini akan memberikan fleksibilitas kepada bank untuk mengelola likuiditasnya. Porsi 1,5 persen dari total GWM-Primer yang hanya dihitung secara rata-rata dan setiap akhir pekan, diharap dapat dialirkan oleh bank untuk membeli surat utang di pasar atau meminjamkannya ke bank-bank kecil di pasar uang antar bank (PUAB).
Dengan bertambahnya likuiditas di PUAB, lanjut dia, maka bunga pinjaman pendanaan antar bank juga akan menurun. Sehingga hal itu akan meringankan biaya dana perbankan, yang pada akhirnya akan dapat memberikan peluang bagi bank untuk menurunkan bunga pinjaman.
“Keleluasaan likuiditas itu akan menambah benefit bagi bank. Jadi sisanya diharapkan BI dapat masuk ke sistem keuangan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Grup Treasuri Bank Mandiri Farida Thamrin menambahkan, keringanan penempatan GWM Primer ini akan meringankan biaya dana perbankan. Pada akhirnya, nasabah juga akan mendapat keuntungan karena turunnya biaya dana akan turut mendorong penurunan bunga kredit.
“Sedangkan untuk penempatan dana ke instrumen seperti Surat Perbendaharaan Negara (SPN) perbankan tentu butuh confidence dahulu. Itu akan secara bertahap bisa terjadi,” paparnya.
Adapun ketentuan GWM Averaging ini sudah berlaku pada 1 Juli 2017 dengan masa transisi selama 1 bulan. Dengan adanya kebijakan ini, maka akan memberikan fleksibilitas bagi perbankan dalam mengelola likuiditasnya. Di sisi lain, penerapan GWM Averaging ini, akan membuat sistem moneter semakin baik.
Penyempurnaan aturan GWM Primer tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional. (*)