Jakarta – Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio angkat bicara soal perubahan batas minimal saldo rekening yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan dari Rp200 juta jadi Rp1 Miliar.
Menurut bos BEI perubahan itu juga membuat pelaku pasar bingung. Alhasil ketengan industri pasar modal pun terusik.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan batasan rekening keuangan wajib lapor sebesar Rp200 juta. Namun selang beberapa hari pemerintah mengubah menjadi Rp1 miliar dengan alasan mengedepankan prinsip keadilan untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Mengenai pajak itu 1 poin sebenarnya, yang diinginkan pasar itu kepastian, ketenangan. Memang bingung juga kemarin dari Rp200 juta naik jadi Rp1 miliar. Hal demikian bisa membuat pasar bertanya-tanya,” tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2017.
Tito mengatakan, sebenarnya situasi pasar modal saat ini sedang bergairah dengan adanya sentimen kenaikan rating investasi dari S&P untuk Indonesia. Namun kondisi itu terusik dengan perubahan aturan rekening wajib lapor tersebut.
“Padahal setahu saya pernah ada statement bahwa yang diperiksa Rp2 miliar sama dengan penjaminan LPS. Ini memang membuat market bertanya-tanya, pada saat momentum yang sebenarnya sedang menarik,” imbuhnya.
Kendati begitu, menurut Tito tidak ada angka yang pas berapa batasan rekening yang wajib dilaporkan secara berkala. Namun yang terpenting adanya kepastian. (*)