Jakarta–Ketua Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo mengakui, pihaknya belakangan ini telah mendapatkan banyak pertanyaan dari nasabah maupun anggotanya mengenai Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan peraturan teknisnya.
Hal itu diungkapkan kala konfrensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 di Kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017. “Dan memang masih banyak yang tanya dan belum paham. Karena itu sosialisasi perlu dilakukan secara detail supaya tidak ada keraguan dari nasabah perbankan,” kata dia.
Kartika juga menegaskan data mutasi rekening nasabah perbankan atau riwayat transaksi tidak turut dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Kartika menambahkan bahwa informasi keuangan yang dilaporkan ialah yang menyangkut saldo akhir di satu periode dan pendapatan. “Yang dibuka secara otomatis adalah rekening saldo akhir tahun bersama dengan pendapatan, bukan data mutasi,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama Kartika juga mengungkapkan, bahwa nasabah tidak perlu khawatir mengingat keterbukaan informasi merupakan kebijakan yang dilaksanakan di 100 negara, sehingga tidak ada diskriminasi antara perlakuan pertukaran informasi. (Bersambung ke halaman berikutnya)