oleh Eko B. Supriyanto
KALANGAN bankir dan nasabah mulai banyak bertanya. Dalam satu diskusi, tidak hanya nasabah kaya, nasabah menengah dengan simpanan di bawah Rp2 miliar pun bertanya soal “diaduk-aduknya” data rekening nasabah untuk keperluan pajak. Para bankir pun ragu akan kestabilan likuiditasnya, terutama dalam masa transisi ini, yaitu masa akan diberlakukannya kebijakan Pertukaran Informasi Otomatis (Automatic Exchange of Information atau AEOI) pada 1 Januari 2018.
Nasabah bank juga mulai bisik-bisik—sudah ikut tax amnesty tetap saja seperti terus dikejar-kejar. Sementara, yang tidak punya NPWP bebas melenggang. Bayar pajak terus “diinjak”, tak bayar pajak kok enak-enak. Semoga ungkapan itu hanya perasaan sejumlah nasabah kaya dan tidak menjadi beban bagi seluruh nasabah.
Di Indonesia, dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dalam rangka AEOI ini, rahasia bank nantinya tak lagi rahasia.
Kendati demikian, dalam masa transisi perlu dilakukan sosialisasi yang lebih jelas dan lebih rinci kepada publik. Jangan sampai pertukaran informasi yang seharusnya antarnegara menjadi semacam ketakutan di dalam negeri, khususnya bagi nasabah bank.
Jika demikian, dampak yang paling berat ialah makin sulitnya bank-bank menjaring dana pihak ketiga dan suku bunga akan tetap tinggi. Jangan sampai, keikutsertaan kita dalam AEOI ini akan lebih menguntungkan negara tetangga, Singapura dan Amerika Serikat (AS).
Sudah sewajarnya, setelah tax amnesty dilaksanakan, memang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia (RI) mendapat akses terhadap rekening di lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank. Tentang detail dari pelaksanaan AEOI ini masih perlu dimatangkan antarnegara, baik secara multilateral maupun bilateral. (Bersambung ke halaman berikutnya)