Jakarta – Sejauh ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pasar modal syariah. Padahal, pasar modal syariah merupakan alternatif yang tepat bagi umat Islam yang masih ragu untuk berinvestasi. Secara umum, instrumen tersebut sama dengan instrumen konvensional di pasar modal, yakni saham, obligasi, dan reksa dana. Akan tetapi yang membedakannya, perdagangan instrumen tersebut harus berdasarkan prinsip syariah.
Salah satu produk pasar modal syariah yang sering didengar adalah saham syariah. Bagi para muslim, saham syariah dianggap mampu mengakomodasi keinginan untuk memiliki saham yang sesuai dengan nilai-nilai agama islam. Meskipun begitu, tak sedikit orang pula yang tidak mengetahui perbedaan saham syariah dengan saham konvensional.
Ada beberapa perbedaan antara saham syariah dengan saham konvensional. Untuk itu, masyarakat yang ingin memilih instrumen investasi saham syariah perlu mengetahui lebih rinci perbedaan tersebut:
1. Emiten Tak Bertentangan Dengan Syariat Islam
Jenis saham syariah tidak terlalu berbeda dengan model saham konvensional. Hal yang berbeda adalah jenis emiten atau perusahaan yang dapat dibeli. Di saham konvensional, anda dapat membeli emiten apa pun yang menarik perhatian dan tentu saja yang berprospek bagus.
Sementara itu, di saham syariah, ada beberapa emiten perusahaan yang tidak dapat dibeli karena bertentangan dengan syariat Islam. Misalnya saja, tidak ada penanaman saham di perusahaan rokok ataupun perusahaan alkohol ketika anda bermain di saham syariah. Perusahaan yang menerbitkan saham syariah tentu juga harus menjalankan usahanya sesuai dengan konsep ajaran Islam. Jika tidak, perusahaan tersebut tidak dapat menerbitkan saham syariah.
2. Sistem Bagi Hasil
Di saham syariah, anda tidak akan mendapatkan keuntungan berupa bunga atau riba. Hal ini sama seperti bank-bank syariah yang tidak menerapkan unsur riba. Sistem yang berlaku di saham syariah adalah bagi hasil. Dalam sistem ini, pemegang saham tidak hanya memiliki kemungkinan untuk mendapatkan sebagian untung dari perusahaan, tetapi juga mempunyai risiko yang sama besar jika perusahaan ataupun perseroan mengalami kerugian.
Sebagai contoh, jika anda menanamkan sejumlah dana untuk saham syariah di salah satu perusahaan emiten, maka saat perusahaan tersebut mendapat keuntungan dalam jumlah tertentu, anda pun akan mendapat hasilnya. Anda akan memperoleh dividen dari keuntungan tersebut. Sebaliknya, jika perusahaan itu merugi, anda pun akan ikut menanggung kerugiannya.
3. Musyawarah Untung dan Rugi
Dalam saham syariah, masalah bagi hasil untung dan risiko rugi ini sudah mesti disepakati ketika anda hendak mendaftarkan saham. Calon pemegang saham dan perusahaan harus bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama (itikad saham). Dengan adanya iktikad saham, pemegang saham bisa terlepas dari yang namanya ghahar (informasi yang menyesatkan) maupun masyir (risiko yang berlebihan).
Ketika bersepakat, perusahaan memiliki kewajiban untuk memaparkan dengan jelas informasi apa saja mengenai perusahaannya. Seluk-beluk perusahaan harus diketahui calon pemegang saham agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari. Tentu saja penjelasan tersebut diberitahukan kepada calon pemegang oleh perusahaan sekuritas yang menjual saham tersebut.
Persyaratan emiten yang memiliki saham syariah secara laporan keuangan adalah memiliki utang berbasis bunga dibagi ekuitas tidak lebih dari 82% dan total pendapatan bunga. Pendapatan tidak halal lainnya juga kurang dari 10% dari total pendapatan. Apabila emiten yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham dan telah memenuhi kriteria tersebut, maka dapat digolongkan sebagai saham syariah.
Saham syariah di Bursa Efek Indonesia terangkum dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diperbaharui setiap enam bulan sekali, sehingga investor tidak kesulitan menentukan suatu saham tergolong saham syariah atau tidak.
Cara Berinvestasi Saham Syariah
Tidak ada yang sulit ketika anda ingin mencoba berinvetasi di jenis saham syariah. Cara berinvestasinya sama saja dengan bermain di saham konvensional. Anda hanya cukup mendatangi perusahaan sekuritas atau agen yang menjual saham. Di sana, anda dapat memilih saham berjenis syariah yang diminati.
Ada beberapa hal yang mesti anda perhatikan untuk dapat memiliki saham syariah yang diinginkan. Pertama, kenali saham yang diinginkan. Dalam saham, ada risiko dari dana yang anda tanamkan. Karena itu, menjadi penting untuk mengetahui terlebih dahulu seluk-beluk saham yang diinginkan sebelum membelinya ke perusahaan sekuritas maupun agen saham lainnya.
Kedua, pastikan saham bebas dari praktik yang tidak sesuai ajaran islam seperti yang sudah dituliskan sebelumnya. Kemudian ketiga, datangi perusahaan sekuritas. Setelah memahami daftar perusahaan yang sahamnya berkonsep syariah, saatnya anda mulai bertindak riil. Jika memang berniat bermain saham syariah, segera datangi perusahaan sekuritas terpercaya yang menjual saham syariah yang diinginkan. Pastikan perusahaan sekuritas tersebut diakui OJK. (*)