Dalam komitment Bank Windu sebelumnya telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) pada tanggal 1 Juli 2015. Dwitya Putra
Jakarta–PT Bank Windu Kentjana Tbk (Bank Windu) berencana untuk mengakuisisi PT Bank Antardaerah (Bank Anda) dengan melakukan pembelian seluruh atau sebagian dari 1.002.500 saham Bank Anda milik Ahadiat Wargana, Yudo Sutanto Nyoo, Hendra Setiawan, Indrawati dan Djasmajuni Njono.
Dengan begitu, mengutip prospektus yang disampaikan, Selasa, 22 September 2015, Bank Windu bisa memiliki total saham Bank Anda sebesar 100% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Bank Anda dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp100,25 miliar yang mengakibatkan Bank Windu menjadi pemegang saham pengendali Bank Anda.
Sehubungan dengan transaksi Akuisisi, Bank Windu sebagai dan pemilik saham sebelumnya telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat(PJBB) pada tanggal 1 Juli 2015. Transaksi Akuisisi saham Bank Anda oleh Bank Windu ini akan dilakukan sesuai dan memperhatikan seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu antara lain UUPT, Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan rencana Akuisisi saham Bank Anda oleh Bank Windu.
Penyelesaian pembelian saham akan dilakukan setelah dipenuhinya beberapa kondisi prasyarat dalam PJBB, dan persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Izin Akuisisi dari OJK Bagian Perijinandan Pengawasan Perbankan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Anda dan Bank Windu. (*)