Kajian LPS: Iuran Restrukturisasi 2-3% dari PDB

Kajian LPS: Iuran Restrukturisasi 2-3% dari PDB

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan kajian terhadap besaran premi untuk restrukturisasi perbankan. LPS mengaku, pada umumnya dana hasil dari iuran premi untuk restrukturisasi perbankan mencapai 2-3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Tapi ini berdasarkan kajian secara historis, biaya yang dikeluakan untuk penyelamatan bank mencapai kisaran angka itu,” ujar Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, di Jakarta, Rabu, 24 Mei 2017.

Namun, kata dia, hingga saat ini LPS maupun Kementerian Keuangan belum menemukan kata sepakat untuk besaran premi restrukturisasi perbankan (PRP). Besaran PRP juga akan didiskusikan oleh pemerintah, regulator, dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.

Lebih lanjut Fauzi mengungkapkan, bahwa nantinya premi PRP juga akan berdasarkan dana yang dibutuhkan saat pemerintah merestrukturisasi perbankan dan sistem keuangan pasca-krisis 1998 silam.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo meminta rencana pengenaan premi tambahan untuk restrukturisasi, jangan sampai memberatkan bank. Hal ini, karena PRP dikhawatirkan dapat menghambat proses pemulihan kinerja perbankan setelah periode perlambatan pada 2016.

“Kalau terkait memungut biaya untuk program restukturisasi perbankan ataupun yang lain, kami harap tidak terlalu memberatkan bank karena mereka sedang dalam taraf pemulihan,” tegasnya.

Premi restrukturisasi perbankan merupakan wewenang yang diberikan kepada LPS sesuai amanat UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Besaran premi masih dibahas oleh LPS dan Kementerian Keuangan yang nantinya akan dilegalisasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah. (*)

Related Posts

Top News

News Update