BI: Aturan NPG Sudah Rampung

BI: Aturan NPG Sudah Rampung

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memastikan aturan soal Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG) bakal keluar sesuai rencana yakni pada akhir Juni 2017. Pasalnya, BI sudah merampungkan aturan NPG ini dan tengah dipelajari oleh industri.

NPG adalah sistem yang memproses transaksi pembayaran melalui berbagai instrumen (seperti kartu ATM/debit, uang elektronik, dan kartu kredit), secara elektronik. Dengan adanya NPG, masyarakat dapat melaksanakan transaksi nontunai dalam negeri dari bank manapun, menggunakan instrumen dan saluran apapun secara efisien.

“Peraturan BI (PBI) NPG sudah selesai tapi sekarang sedang dalam tahap konsultasi publik, jadi kita sedang lakukan pembicaraan dengan asosiasi dan pelaku industri. Jadi sesuai rencana sebelum akhir Juni kita keluarkan,” ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.

Menurutnya, aturan NPG yang akan dikeluarkan akhir Juni 2017 ini akan difokuskan untuk ATM dan Kartu Debit terlebih dahulu. Baru setelah itu pada Oktober 2017 akan difokuskan pada uang elektronik. “Kita melihat untuk e-money di jalan tol itu di Oktober 2017 sudah bisa kita wujudkan. Nanti setelah itu sektor lainnya akan lebih mudah,” ucapnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Deputi Gubernur BI Sugeng menambahkan, dengan lahirnya NPG ini diyakini akan lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan. Selain itu, biaya yang dikeluarkan penerbit kartu juga akan lebih efisien lantaran sistem dan hardwarenya akan disatukan.

“Selama ini kita mengetahui masing penerbit mempunyai semacam hardware sendiri-sendiri sehingga sangat tidak efisien dan tidak terintegrasi. Sejalan dengan NPG nanti hanya akan ada dua hardware jadi pembiayaan disettle lebih cepat dan efisien. Rencananya oktober 2017 akan diterapkan (untuk jalan tol),” tutup Sugeng. (*)

Related Posts

News Update

Top News