Hingga April 2017 Industri Reksa Dana Tumbuh 9%

Hingga April 2017 Industri Reksa Dana Tumbuh 9%

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dalam kurun empat bulan pertama atau April 2017, industri pengelolaan reksa dana mampu mengalami pertumbuhan sebesar 9 persen (year on year/yoy) menjadi Rp371 triliun.

“Sepanjang 2017 hingga 21 April, industri reksa dana berkembang baik. Total dana kelolaan mampu tumbuh 9 persen menjadi Rp371 triliun,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal, Yunita Linda Sari dalam acara Indonesia Top Performing Mutual Fund & Consumer Choice 2017 di Jakarta, Senin malam, 8 Mei 2017.

Berdasarkan data Single Investor Identification (SID), kata dia, jumlah investor meningkat 10 persen menjadi 493 ribu investor hingga akhir Maret 2017. “Tetapi, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, jumlah investor ini hanya 0,18 persen. Selain itu, sekarang sudah bertambah 73 fund baru menjadi 1.493 fund,” ujarnya.

Berdasarkan data OJK, tingkat awareness masyarakat Indonesia terhadap pasar modal hanya 3 persen dan yang memanfaatkan keberadaan pasar modal hanya 1 persen. “Memang diakui, model investasi masyarakat kita masih dalam bentuk saving di bank. Jadi, masih banyak pekerjaan rumah pelaku pasar industri pasar modal,” ucapnya.

Dia berharap, Manajer Investasi mampu bekerja secara profesional dan OJK juga akan terus meminta pendapat ke pasar jika akan menerbitkan kebijakan baru. “Kami sudah mengeluarkan POJK Nomor 43/2014 bahwa perilaku MI perlu diperhatikan. Kemudian POJK Nomor 23/2016 mengenai kewajiban MI menempatkan dana nasabah pada satu efek tidak lebih dari 10 persen,” paparnya.

Lebih lanjut Yunita menyebutkan, bahwa langkah OJK membatasi konsentrasi di produk reksa dana tersebut terkait dengan upaya memitigasi risiko. “Ini bentuk pencegahan, supaya jangan terdapat risiko yang terlalu besar di satu jenis reksa dana,” kata Yunita.

Terkait dengan upaya pemerintah dalam pengembangan infrastruktur, OJK berharap industri pasar modal bisa mengambil peran dari keterbatasan danadi APBN. Dia menambahkan, guna mendorong pengembangan produk yang mendukung pembiayaan infrastruktur, OJK akan membuat ketentuan baru.

“Diharapkan industri reksa dana bisa menjadi tumpuan utama pengembangan infrastruktur, karena dana APBN saja tidak cukup. OJK akan meneluarkan aturan terkait produk reksa dana untuk proyek infrastruktur yang skemanya serupa dengan RDPT, tetapi komposisi dan jenisnya berbeda,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News